BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Unit Resmob Polres Balangan mengamankan pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan berawal dari Warga Kecamatan Juai yang melakukan pelaporan terhadap tindakan pencabulan pada Kamis (14/06/2022) di kebun karet terhadap perempuan berusia 13 tahun.
Pelaporan dilakukan pada Rabu (04/01/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polres Balangan mengamankan DA lelaki berusia 24 tahun pelaku rudapaksa yang masih berstatus mahasiswa pada Kamis (14/01/2023).
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kasi Humas Ipda B. Piktrus. P. Purba mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pelaku diamankan di rumahnya Desa Sei Batung Kecamatan Juai.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Pakai Muslihat, Rudapaksa Mantan Kakak Ipar di Kontrakan di Banjarmasin
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya, Sabtu (14/1/2023).
Barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar sweater lengan panjang warna cream bertuliskan 'WHAT', satu lembar celana jeans karet warna biru dan satu lembar celana dalam warna pink.
Polres Balangan berhasil mengungkap tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapaan peraturan pemerintah pengganti tentang undang – undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perlindungan anak Jo pasal 6 undang undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati