BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Mengawali kinerja di 2023, sebanyak 11 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tapin berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus hanya berlangsung sebulan terakhir dengan barang bukti nyaris mencapai 1 ons atau 99,28 gram sabu.
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, sejumlah barang bukti dari 11 tersangka merupakan penanganan dari tujuh perkara berbeda.
"Dari sebelas orang ini, ada sepasang suami isteri yang turut diamankan," ungkap Ernesto, Selasa (31/1/2023).
Lebih jauh ia merinci, pasutri berinisial AK (29) dan NMH (36) dibekuk di kediamannya di Kompleks Adi Jaya, Kecamatan Bungur pada 3 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 wita.
Baca juga: Buka Sejak Pagi, Warung Makan Gratis Bundaran Dulang Tapin Dipadati Jemaah Haul Guru Sekumpul 2023
Baca juga: Jelang Siang Arus Jemaah Haul Guru Sekumpul 2023 di Tapin Makin Padat, Ada 22 Rest Area Tersedia
Saat diinterogasi, keduanya mengaku memakai sabu sebagai konsumsi agar tubuh fit dalam beraktivitas.
"Biasanya kalau memakai efeknya tubuh segar sampai dua hari, setelah itu lemas dan tak bergairah kembali," ujar sang suami.
Sementara itu, dituturkan sang isteri, NMH, ia baru-baru saja kompak mengkonsumsi barang haram tersebut mengikuti sang suami yang sudah memakai sekitar dua tahun terakhir.
"Saat dibekuk anggota Satresnarkoba, ada barang bukti berupa pipet dan satu paket sabu seberat 0,15 gram di rumah mereka," terang Kapolres menambahkan.
Sementara itu, dari 99,28 gram narkotika golongan I yang diamankan, setidaknya menyelamatkan 1.500 warga yang bakal menggunakan.
Baca juga: Heboh Beredar Kabar Percobaan Penculikan Anak SD di Cindai Alus, Ini Ternyata Faktanya
Kapolres juga mengatakan, dari kalkulasi harga per gram sabu yang beredar di pelaku, dihargai dengan kisaran 2 juta rupiah, sehingga total tangkapan kali ini nyaris mencapai 200 juta rupiah.
"Ini adalah tangkapan kasus yang cukup besar di awal tahun, kedepan kami akan terus bergerak memerangi penyalahgunaan ini. Untuk melindungi masyarakat dan generasi penerus di Tapin," pungkas Kapolres.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)