Serambi Ummah

Allah Melaknat Orang yang Ditato Maupun yang Melakukan Tato

Editor: Eka Dinayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tato menjadi gaya hidup masyarakat urban.

Apalagi menghilangkan tato dengan menyakiti diri sendiri, itu tidak boleh.

Karena dalam Islam ada kaidah, suatu kemungkaran tidak boleh diubah dengan cara kemungkaran yang lebih berat.

"Tato itu kan kemungkaran, masa kita ubah dengan sesuatu yang menyakitkan," sebutnya.

Tetapi bila ada alternatif yang lebih baik, itu bisa dilakukan.
Namun, andai kata itu tidak bisa, cukup dengan taubat.

Fatwa MUI tidak ada yang secara khusus untuk tato.

Karena tato termasuk hal yang sudah dipahami oleh masyarakat, terutama para ulama, pasti sudah mengerti. (serambi ummah)

 

Berita Terkini