"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.
Baca juga: Niat Sholat Sunnah Wudhu, Ceramah Ustadz Abdul Somad Mengenai Keistimewaan Sholat Sunnah Ini
Baca juga: Niat dan Panduan Sholat Taubat, Ceramah Ustadz Abdul Somad Mengenai Memperbaiki Iman
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Sumber : TribunSumsel.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post