Narkoba di Banjarmasin

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Jalani Acara Pemecatan di Polresta Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upacara PTDH terhadap anggota Sat Samapta Polresta Banjarmasin, dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana A Martosumito, Rabu (10/5/2023).

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Ebet Riyadi (40), di halaman Mapolresta Banjarmasin pada Senin (8/5/2023).

Upacara itu langsung dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, KBP Sabana A Martosumito dan diikuti oleh PJU Polresta Banjarmasin. 

Sabana mengatakan, pada upacara tersebut pihaknya melaksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi. 

"Ia merupakan anggota Sat Samapta Polresta Banjarmasin di PTDH karena melakukan tindak pidana yang sudah ingkrah,” ujar Kapolresta Banjarmasin, dengan didampingi Kasi Humas Propam, AKP Abdul Chair, usai upacara tersebut.

Baca juga: Tiga Orang Ditangkap Polisi di Benawa Tengah Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena Sabu

Baca juga: Polda Jambi dan Bareskrim Polri Tangkap WNA Asal Iran Pembawa 264 Kg Sabu Cair, Perahu Mencurigakan

Baca juga: Sabu 83,94 Gram dan Uang Rp 74 Juta Ditemukan di Rumah Seorang Warga Gang Jemaah II Banjarmasin

Ia juga mengungkapkan, Ebet Riyadi telah divonis selama enam tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN)Banjarmasin. 

"Pemecatan ini sebagai wujud komitmen Polri menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat,” tegasnya. 

Ebet dikenakan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf a  Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Ia di PTDH karena tersandung kasus Narkotika, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui sebelumnya, ER diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, kawasan ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (6/5/2021) malam.

Saat diamankan, petugas mendapati tiga paket sabu, dan tiga setengah butir ekstasi dari tangan ER.

Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, ia sempat divonis, namun sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Tak sampai situ, ER kembali di amankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Baca juga: Diciduk saat Anggota Polres Batola Operasi Rutin, Dua Lelaki Pengedar Sabu Meringkuk di Balik Sel

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengan total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.

Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, ER divonis hukum enam tahun delapan bulan penjara, serta dilakukan PTDH terhadap dirinya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)



Berita Terkini