kriminalitas Batola

Diciduk saat Anggota Polres Batola Operasi Rutin, Dua Lelaki Pengedar Sabu Meringkuk di Balik Sel

Kedua lelaki itu berinisial S berusia 30 tahun dan M berusia 25 tahun kedapatan polisi menguasai dua paket narkoba jenis sabu.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
humas polres batola
Barang bukti pengedar narkoba di Batola 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) menahan dua lelaki di rumah tahanan Mapolres Barito Kuala, Minggu (7/5/2023).

Kedua lelaki itu berinisial S berusia 30 tahun dan M berusia 25 tahun kedapatan polisi menguasai dua paket narkoba jenis sabu.

S dan M diduga pengedar sabu sehingga ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

S mengaku warga Desa Anjir Serapat Muara I Rt.003 Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola..

Adapun M adalah warga Jalan Karya Tani RT 02 Kelurahan esa Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Kasatresnarkoba Polres Batola, AKP Abdullah dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost co.id, mengatakan anggotanya sedang melaksanakan operasi rutin di wilayah Kecamatan Alalak.

Baca juga: Dua Budak Narkoba Diciduk Jajaran Polres Kotabaru Kalsel, Kemas 14 Paket Sabu Sambil Nyedot

Menurutnya, Kecamatan Alalak sangat tingginya peredaran gelap narkotika sehingga diimbangi dengan kegiatan pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Alalak.

Dalam pengungkapan itu, tidak hanya mengamankan dua tersangka juga barang bukti dua paket sabu dan satu unit sepeda motor.

"Alalak penduduknya banyak dan perlintasan Banjarnasin ke Provinsi Kalimantan Tengah dan Hulu Sungai," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved