Sementara pelajar SMP yang sebelumnya menyombongkan mobilnya itu terlihat menangis histeris.
Tak berdaya, sembari terduduk ia menangisi kondisi mobil barunya yang sudah rusak parah.
Bagian atapnya mengalami penyok dan beberapa bagian mobil lainnya langsung terlepas.
Cara Melarang Anak Kemudikan Kendaraan Bermotor
Sebagian orangtua mungkin bangga ketika melihat anaknya yang masih di bawah umur dapat mengemudikan kendaraan sendiri, baik motor atau pun mobil.
Tapi menurut aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa batas minimal dalam membuat SIM A dan SIM C adalah 17 tahun.
Artinya, anak di bawah umur berdasarkan peraturan tersebut tidak diperbolehkan mengemudi sendiri. Jika melanggar tentu bisa terkena sanksi hukum.
Selain itu, anak dan remaja di bawah umur yang mengemudikan kendaraan sendiri berisiko terlibat dalam kecelakaan.
Sebab jika melihat perkembangan fisik dan mental anak, dapat dikatakan belum siap untuk menghadapi berbagai situasi kompleks yang mungkin terjadi di jalan.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin Hari Ini, Turun Rp10 Ribu, Simak Harga 1 Gram - 100 Gram
Baca juga: Lowongan Kerja di Kemenko Perekonomian, Gaji Hingga Rp15 Juta, Untuk Lulusan SMA hingga S1
Mungkin saja fenomena anak di bawah umur mengendarai kendaraan seringkali terlihat di sekitar kita. Atau justru kita pernah menerapkannya di dalam keluarga.
Jika itu sudah terjadi, orangtua perlu memberikan pemahaman yang tepat agar anak mudah mengerti kalau mengendarai motor atau mobil sebelum punya SIM adalah tindakan yang salah.
Komunikasikan dengan anak
Ketika larangan itu muncul dari orangtua padahal kemarin diperbolehkan, pasti anak akan mempertanyakan maksud dan tujuan dari larangan tersebut.
Oleh karena itu, beri anak pemahaman soal aturan berkendara yang benar dan lakukan dengan cara yang lebih halus.
"Dahulukan bicara dengan anak. Komunikasi adalah kuncinya."