Religi

Ustadz Abdul Somad Urai Batas Waktu Berkurban Idul Adha, Boleh Dilaksanakan Setelah Hal Ini

Ustadz Abdul Somad mengungkap batas waktu menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Kanal Youtube Tanya Jawab Ustadz
Ustadz Abdul Somad dalams atu ceramahnya mengungkap batas waktu menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad mengungkap batas waktu menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam.

Disampaikan Ustadz Abdul Somad, ada waktu terlarang untuk berkurban hal ini penting diketahui kaum muslimin yang ingin menyembelih hewan kurban.

Sementara itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan dalam berkurban selama bulan Zulhijjah ada batas waktunya.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, dikenal pula Hari Raya Haji dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijjah dalam kalender Hijriyah.

Tahun ini pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023). Sedangkan PP Muhammadiyah telah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Urai Alasan Dilarang Makan Sebelum Sholat Idul Adha, Simak Sunnah yang Dianjurkan

Baca juga: Niat Mandi Hari Raya Idul Adha, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Sunnah Sebelum Sholat Ied

Kurban dilaksanakan setiap tahun bertepatan Hari Raya Idul Adha, biasanya digelar setelah sholat ied.

Dalam penyembelihan kurban, ada ketentuan waktu yang harus dipenuhi agar kurbannya sah dan diterima Allah SWT.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan waktu terlarang untuk menyembelih kurban berlangsung selama 12 menit.

"Waktu terlarang itu adalah dari sejak terbit matahari sampai matahari setinggi tombak yang disebut waktu tanduk setan, setelah diukur menurut ilmu astronomi selama 12 menit," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Tanya Jawab Ustadz.

Waktu terlarang itu disebut waktu tanduk setan, diungkapkannya selama 12 menit datang setan menghampiri.

Selain itu, di waktu tersebut adalah disunnahkan untuk sholat sunnah, jika bertepatan di Hari Raya Idul Adha maka dahulukan untuk sholat ied dan mendengarkan khutbah.

Maka sebelum menyembelih kurban, lewatkan kira-kira cukup untuk sholat dan khutbah, setelah itu boleh berkurban.

"Habis sholat shubuh langsung motong tidak disebut kurban, sama macam zakat fitrah, kalau khatib sudah naik mimbar, maka tidak disebut zakat fitrah melainkan hanya sedekah, begitu pula kurban, jika tidak sesuai dengan ketentuan waktunya tidak dianggap kurban dan hanya sedekah," papar Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Buya Yahya Paparkan Cara Berkurban untuk Orangtua yang Tiada, Begini Hukumnya

Baca juga: Keutamaan Kurban Idul Adha dengan Kambing dan Domba, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Selain Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah, batas waktu kurban bisa dilaksanakan pada hari-hari Tasyrik, 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Pendakwah yang kerap disapa UAS menuturkan memotong hewan kurban di hari-hari tasyrik masih dianggap memotong hewan kurban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved