Bahkan, ada yang rela mempersiapkan hal tersebut sudah bertahun-tahun.
Merujuk Pasal 17 ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPDB 2023: Pendaftar Tak Tertampung di SMAN 1 Pelaihari, Dewan Pendidikan Tawarkan SMAN 1 Bajuin
Lebih lanjut ayat (2) menerangkan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Secara aturan memang tak ada larangan. Namun bila bicara moril, kondisi tersebut berdampak terhadap calon peserta didik yang memang berhak.
Sebab, mereka yang benar-benar berdomilisi dekat dengan sekolah tujuan harus terlempar karena keterbatasan kuota. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)