BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA -Terlibat duel maut yang menewaskan teman satu sel di Lapas Narkotika Karangintan, HRA (40) bakal semakin lama mendekam di dalam tahanan.
HRA dipenjara karena kasus narkotika. Dia semula adalah napi dari Kotabaru.
Sisa tahanan HRA sisa pidana 1 tahun 7 bulan 8 hari dari total pidana tujuh tahun.
Namun, perkelahian malam itu membuat HRA membabi buta dengan menusuk AM menggunakan besi rakitan. Karena itu, ancamana hukuman tahanan dia dengan membunuh ini akan kembali membuat lama dia di dalam penjara.
Baca juga: Duel Maut Tewaskan Napi Lapas Karangintan, Kadivas Kanwil Kemenkumham Kalsel Ungkap Fakta Ini
Baca juga: Alami Sejumlah Luka Tusuk, Benda Tajam Ini Yang Tewaskan Napi Narkotika Karangintan Seusai Duel Maut
Baca juga: BREAKING NEWS : Duel Maut di Dalam Sel, Satu Napi Lapas Narkotika Karangintan Tewas Bersimbah Darah
Kepala Lapas Karangintan, Wahyu Susetyo, untuk korban (AM) berasal dari Banjarmasin, lama pidana 6 tahun (sisa pidana 6 bulan 11 hari).
Dari peristiwa ini, pihak Lapas lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memantau Warga Binaannya. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)