Kriminalitas di Banjarmasin

Beraksi Jambret Tas Perempuan Muda di Jalan Pramuka Banjarmasin, Pria Ini Diringkus Polisi

Penulis: Rifki Soelaiman
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamsani (32) Pelaku penjambretan di Jalan Pramuka Banjarmasin, berhasil dibekuk polisi tak lama setelah kejadian berlangsung, Senin (23/10/2023) malam.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria yang beraksi melakukan penjambretan di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, pada Senin (23/10/2023) malam. 

Aksi penjambretan itu dilakukan oleh Hamsani (32), warga Jalan Simpang Limau, Banjarmasin Timur sekitar pukul 23.00 malam. 

Korbannya seorang perempuan muda, Sephia Rahmah (21), yang sedang melintasi jalan tersebut. 

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan korban dijambret oleh pelaku dari arah belakang. 

Baca juga: Anggota Reskrim Polres Tabalong Amankan Penjambret, Pelaku Sudah Tiga Kali Beraksi

Baca juga: Beraksi Embat Dompet Ibu RT di Martapura, Penjambret Asal Banjarbaru Ini Diringkus Warga

“Tas jinjing milik Sephia berhasil disabet oleh Hamsani. Isinya handphone dan uang senilai Rp20 ribu,” kata Partogi, Kamis (26/10/2023).

Kaget setelah tasnya dijambret, sembari berteriak, Sephia yang kala itu berboncengan dengan temannya meneriaki pelaku. 

Berusaha mengejar, sampai akhirnya Sephia kehilangan jejak.

Ia meminta pertolongan warga yang kala itu ada di sebuah bengkel. 

“Korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta,” imbuh Partogi. 

Tak lama, kepolisian menerima laporan tersebut. Beberapa jam kemudian, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 00.10 Wita, Buser Polsek Banjarmasin Timur dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil meringkus pelaku. 

“Kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur,” katanya. 

Baca juga: Aksi Jambret di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terekam CCTV, Korban Sampai Terjatuh

Petugas juga berhasil mengamankan barang yang dicuri oleh pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti. 

“Pelaku kini sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Berita Terkini