"Kalau memang wudhu bismillah tidak dibaca secara jelas atau cukup dibaca di dalam hati," ujar Buya Yahya.
Berwudhu di toilet hukumnya boleh dalam kondisi di tempat wudhu luar toilet banyak laki-laki bukan mahram.
Terlebih kondisi tempat wudhu yang terbuka atau berbaur dengan laki-laki, maka boleh hukumnya berwudhu di toilet.
Simak Videonya
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post