Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4.
Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.
Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.
Baca juga: Uang Hasil Ngonten Mbak Lala Bareng Keluarga Raffi Ahmad, Gaji PNS Kalah Jauh dari Pengasuh Rafathar
Baca juga: Rasa Risih Tiko Mencuat Setelah Nikahi BCL, Imbas Dibandingkan Mendiang Ashraf Sinclair
“Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Trends)
Baca tanpa iklan