BANJARMASINPOST.CO.ID - Menyusul ditutupnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3), ternyata ada dua partai politik yang mendaftarkan kasus dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebagaimana terpantau di situs https://www.mkri.id/, dua partai politik tersebut yakni Demokrat dan PDI Perjuangan.
Rinciannya, Nomor 31 PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, APPP Nomor: 17-01-14-22/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Pemohon dari Partai Demokrat tersebut dengan kuasa yakni Prof Denny Indrayana, Muhtadin, dan Muhamad Raziv Barokah.
Kemudian nomor 180, PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024. APPP Nomor: 131-01-03-22/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, dengan pemohon dari PDI P. Permohonan ini dengan kuasa Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Phillian.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Nida Guslaili Rahmadina menyebut pihaknya masih menunggu informasi berikutnya.
Karena sebagian komisioner sedang proses tindak lanjut hal tersebut. Sedangkan tahapan yang sedang dipersiapkan adalah penetapan. "Jadi kami masih menunggu dahulu," bebernya, Minggu (24/3).
Sebelumnya Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan penetapan caleg terpilih dilakukan pada 20 Maret 2024 oleh KPU RI. KPU RI kemudian memberi batas waktu selama tiga hari, jika ada pihak yang keberatan dan ingin menggugat di MK. Seandainya tidak ada gugatan hingga 23 Maret 2024, maka penetapan dianggap sah.
Baca juga: Kisah Partai Kakbah
Baca juga: Tajerian Noor Siap Dampingi Muhidin di Pilkada Kalsel 2024
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono membenarkan hingga saat ini belum ada penetapan caleg terpilih. Disebutkannya, itu masih penetapan hasil rekapitulasi atau penetapan hasil rekapitulasi berjenjang. Memang diakuinya semua tingkatan sampai nasional sudah selesai.
Dan untuk selisih hasil, itu bisa diajukan pada saat rekapitulasi atau dalam proses rekap. "Katakanlah pihak yang merasa dirugikan itu masih merasa belum terakomodir apa yang menjadi keberatannya. Sehingga selisih hasil menurut partai politik peserta pemilu itu masih ada selisih hasil. Kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Kemudian, tambahnya, ada gugatan yang masuk ke MK dari Demokrat dan PDIP. Dimana untuk PDIP merupakan caleg untuk daerah pemilihan (dapil) 2. Sedangkan Demokrat untuk DPR RI dapil 1.
Ia menyebut, nanti Bawaslu menjadi pihak yang memberikan keterangan. "Kami siap nanti akan menyampaikan hasil pengawasan. Hasil penanganan pelanggaran, khususnya terkait dengan dapil-dapil yang disampaikan pemohon," jelasnya.
Jadi, tambahnya, ketika yang diajukan dapil 1 maka keterangan yang diberikan terkait dengan daerah dapil 1. Mungkin lebih spesifik semisal Kabupaten Banjar. Itu nanti yang akan diberikan keterangan.
Terpisah, Sekretaris DPD Demokrat Kalsel, Bambang Yanto Permono mengatakan, yang disoal yakni dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar. Karena ini sudah diajukan ke ranah hukum, pihaknya serahkan kepada Profesor Denny.
Sementara Muhamad Raziv Barokah, SH, MH, selaku kuasa hukum Demokrat, membenarkan adanya langkah gugatan ke MK. Namun soal gugatan PHPU yang mana saja, Raziv belum membeberkan. Yang jelas ada satu perkara yang ditangani dari Raziv Barokah dan kawan kawan, yang laporannya berkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 berproses di Bawaslu Banjar.
Prosesnya kini berjalan dan rencana Kamis (28/3), kasus dugaan pelanggaran administrasi Pilkada terkait dugaan penggelembungan suara yang merugikan Caleg DPR RI Demokrat itu akan diputus.
Lalu bagaimana nasib penetapan Caleg terpilih di Kabupaten Banjar, jika ada gugatan?
Menurut Komisioner KPU Banjar, Rizky Wijaya Kusuma, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari KPU RI. "Sebab, untuk penentuan keputusan dan pelantikan nanti akan diketahui setelah ada keputusan dari KPU RI, " jelasnya. (wie/lis)