BANJARMASINPOST.CO.ID - Selebgram Chandrika Chika kini bikin heboh karena terjerat kasus narkoba. Padahal dia merupakan bagian dari manajemen Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Parahnya, kenakalan Chandrika Chika tak hanya sekali ini. Beberapa kali dia merepotkan Raffi Ahmad.
Sebenarnya, Chandrika Chika dikontrak selama 5 tahun oleh RANS Entertaiment.
Chandrika Chika merupakan kreator konten yang tergabung dalam manajemen RANS Entertainment.
Namun, selama bergabung di RANS Entertainment, Chika kerap bermasalah dengan hukum.
Bukan kali ini saja Chika bermasalah dengan hukum.
Baca juga: Isu Rizky Nazar Lamar Syifa Hadju Akhirnya Terjawab, Pemain Sinetron Bidadari Surgamu: Doa Baiknya
Pada Agustus 2022 Chika pernah dipanggil polisi sebagai saksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino.
Berdasarkan penuturan Raffi Ahmad tahun 2022 lalu, Chika tampaknya masih akan tetap berada di bawah naungan Rans Entertainment kendati tersandung kasus narkoba.
Pasalnya Raffi Ahmad mengaku tidak serta-merta mengeluarkan karyawannya karena melakukan kesalahan.
"Gue tuh paling gak bisa mengeluarkan karena gue pernah muda dan mungkin gue lebih banyak dari Chika, lebih banyak kekeliruannya," ujar Raffi Ahmad dikutip TribunJakarta dari YouTube Gilang Dirga.
Suami Nagita Slavina tersebut memaklumi kenakalan Chandrika Chika lantaran dianggap tak jauh berbeda dengan kenakalannya di masa lalu.
"Kadang gini, anak seumuran Chika kan masih muda. Gue juga pernah muda. Gue gak pernah men-judge kalau dia itu benar atau salah. Apapun yang dia lewatin biar itu menjadi pembelajaran buat dia," kata Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad mengaku memilih untuk menegur Chandrika Chika alih-alih mengeluarkannya dari manajemen Rans Entertainment.
"Gue sebagai manajemen, ya kalau kebablasan kita mengingatkan," pungkas Raffi Ahmad.
Chika Sudah Setahun Pakai Narkoba
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan Chika dan lima temannya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun penjara.