Namun penghitungan versi KPU sebagai Pihak Termohon menyatakan PAN memperoleh 94.602 suara. Ada selisih 6.066 suara.
Sebaliknya, Pemohon mengklaim perolehan suara Demokrat berkurang.
Baca juga: Demokrat Kalsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara Pileg DPR di Sidang Mahkamah Konstitusi
Versi Pemohon, Demokrat semestinya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan, versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.
Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I.
Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)