Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa ketentuan itu akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2024 mendatang. Sehingga bagi pemegang SIM lama, masih tetap berlaku.
"SIM yang sudah ada tetap berlaku, perpanjangan tetap dilakukan sesuai dengan tanggal expired-nya," ucap dia.
"Ini tidak dilakukan serentak seluruh Indonesia. Rencana akan dilakukan uji coba secara bertahap mulai Juli 2024 di beberapa Satpas di Indonesia lebih dahulu khususnya Pulau Jawa," lanjut Heru.
Heru juga memastikan bahwa tak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya. Pasalnya, perubahan hanya bertujuan untuk memudahkan pengelompokkannya saja.
"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.
Maka, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan biaya perpanjangan Rp 75.000.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com