BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut informasi lengkap mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru yang dimulai Juli 2024, mulai dari syarat, perbedaan dengan format lama hingga bagaimana nasib SIM format lama.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru mulai Juli 2024.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN dalam mengidentifikasi SIM yang digunakan.
"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya, nantinya sudah akan mendapatkan format SIM baru," ujar Heru dikutip dari Kompas.com (15/6/2024).
Baca juga: Mudahkan Pemohon SIM, Polres Barito Kuala Luncurkan Aplikasi Sahabat Pian
Baca juga: Besok, Relaksasi PKB dan BBNKB II di Samsat Barabai, Ada Pembebasan Denda hingga Diskon Bayar Pajak
Lantas, apa yang membedakan SIM baru dengan format SIM lama?
Perbedaan SIM baru dengan SIM lama:
Dikutip dari Indonesiabaik.id, Sabtu (29/6/2024), berikut beberapa perbedaan SIM baru dengan format lama:
- SIM format baru akan ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara di format lama terdapat gambar pulau-pulau di Indonesia
- SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, dan truk
- SIM format baru digunakan sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di ASEAN.
Sementara itu, untuk format angka pada SIM tidak berubah dan biaya pengurusan juga tetap sama.
SIM tersebut nantinya dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:
Filipina
Thailand
Laos
Vietnam
Myanmar
Brunei Darussalam
Singapura
Malaysia