BANJARMASINPOST.CO.ID - Ternyata pasangan artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah bercerai secara agama.
Bahkan, Edward Akbar telah menjatuhkan talak 3 pada Kimberly Ryder.
Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar, dengan agenda mediasi.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar sama-sama hadir dalam sidang cerai perdana mereka itu, yang sama-sama didampingi tim kuasa hukumnya.
Setelah satu jam menjalani mediasi, Kimberly Ryder menyatakan bahwa upaya perdamaiannya dengan Edward Akbar buntu, dan akan kembali mediasi di Pengadilan pada 7 Agustus 2024.
"Mediasinya belum selesai, dilanjut lagi nanti di mediasi kedua," kata Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Namun, Kimberly menegaskan bahwa pernikahannya dengan Edward sudah tak bisa lagi dipertahankan, salah satunya mereka sudah resmi berpisah secara agama.
Baca juga: Perpisahan Ruben Onsu dan Sarwendah Terjadi Sebelum Gugat Cerai, Betrand Peto Cs Jadi Penentu Rujuk
Baca juga: Bongkar Tabiat Kasar Rossa di Rumah, Rizky Ngaku Dijejali Sambal Hingga Dicubit Sampai Lebam
"Sebenarnya itu aku sudah ada talak tiga oleh Edward. Jadi secara agama kami sudah pisah," ucap wanita berusia 30 tahun itu.
"Tapi balik lagi tergantung putusan dari hakim mediasinya," tambahnya.
Kimberly mengakui ucapan talak sebanyak tiga kali dari Edward terjadi bukan di dalam ruang mediasi, melainkan sebelum mereka bertemu di sidang cerai.
"Jadi sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini," ungkapnya.
Kimberly Ryder menyayangkan Edward Akbar yang berani mengucapkan kata talak sebanyak tiga kali kepadanya, hingga akhirnya rumah tangga mereka harus berakhir.
"Makanya sebagai laki laki harus menjaga apa yang ia ucapkan, memang dipertanggungjawabkan aja apa yang ia ucapkan," ujar Kimberly Ryder.
Selain membahas tentang upaya perdamaian, Kimberly Ryder mengakui kalau ia dan Edward Akbar juga membahas tentang masalah anak mereka dikemudian hari, jika sudah resmi berpisah.
Machi Achmad kuasa hukum Kimberly Ryder menyampaikan, upaya mediasi belum sepenuhnya gagal. Karena hakim mediator belum memutusnya.