Fydayeen mengatakan, semua aspirasi demonstran diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menyebut, aturan yang dimaksud yakni Permendagri Nomer 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Ini akan jadi perhatian. Kami sudah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Husnul Khatimah mengatakan bahwa Muhammadun akan pihaknya panggil untuk dimintai keterangan. “Nanti diinformasikan juga dengan Amalia. Karena terkait pasal pegawaian ada aturan tersendiri yang harus kita ikuti,” katanya.
Husnul Khatimah meminta para demonstran bersabar menunggu proses di internal Pemprov.
“Proses ini melibatkan berbagai pihak, jadi tunggu saja hasilnya. Ini merupakan pengalaman dan juga evaluasi bagi kita, baik pemerintah yang bersangkutan untuk memperbaiki diri,” tambahnya.
Pemerhati Pendidikan: Harus Diberi Efek Jera
Pemerhati pendidikan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reja Pahlevi menyebut tindakan yang dilakukan Kadisdikbud Kalsel tak bisa dibenarkan.
“Karena itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak beretika,” kata Reja, Jumat (6/9).
Menurutnya, seorang pejabat publik harus menjadi teladan bagi bawahannya. Baik dari perilaku dan penampilan.
“Dalam konteks ini, harusnya kepala dinas menunjukkan etika dan penampilan yang formal saat acara rapat,” ujarnya.
Reja juga menyoroti sederet kontroversi Muhammadun selama menjadi pejabat publik. Bukan hanya ini, Muhammadun sempat disorot soal dugaan berpolitik praktis di acara Job Fair SMKN 3 Banjarmasin.
Menurut Reja, Muhammadun harus diberikan tindakan sebagai efek jera. “Karena sudah berkali-kali tidak ada tindakan, minimal diberikan teguran administratif, bahkan hukuman yang membuat jera,” ucapnya. (msr)