BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan akan membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Petugas yang terseret sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 14 Februari lalu, terancam tak bisa mendaftar Rekrutmen KPPS Pilkada.
Hal tersebut diakui Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Fahmi Failasopa.
“Memang itu sudah jadi perhatian saat Rakornas, dan dipertimbangkan untuk tak diloloskan pada seleksi petugas KPPS Pilkada,” kata Fahmi, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan evaluasi Pemilu lalu, KPU Kalsel memberi perhatian serius pada pembekalan petugas KPPS.
Fahmi menyebut, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terhadap petugas KPPS nantinya diklasifikasikan antara yang baru dengan sudah berpengalaman.
Baca juga: KPU Kalsel Perlu 51.667 Petugas KPPS Pilkada, Catat Tanggal Rekrutmennya
Baca juga: Penampakan Buaya 4 Meter Ditangkap Warga di Kutai Timur Kaltim, Masuk Perangkap Gegara Ini
“Kalau belum pengalaman, materinya diberikan dari dasar dan mendalam. Sementara yang sudah berpengalaman, tinggal mengingatkan kembali terkait aturan-aturan teknis,” tuturnya.
Masa pendaftaran berlangsung selama 12 hari, dari 17 sampai 28 September mendatang.
Keperluan petugas KPPS se-Kalsel sebanyak 51.667 orang. Total itu tersebar di 2.016 desa dan kelurahan.
Jumlah keperluan KPPS Pilkada lebih sedikit dibanding Pemilu 14 Februari lalu, yakni 95.088 orang. Hal tersebut karena jumlah TPS Pilkada juga lebih sedikit.
Pada Pemilu lalu, total TPS di Kalsel sebanyak 13.584 titik. Sedangkan, jumlah TPS Pilkada di Kalsel untuk sementara ada 7.381 titik.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)