Tiba-tiba, Safwan muncul dengan membawa parang yang telah terhunus, tanpa basa-basi langsung menebaskan senjata tajam tersebut ke arah Effendi.
Menurut keterangan saksi, Effendi sempat mencoba melarikan diri, namun Safwan terus mengejar hingga korban terjatuh dan mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh.
Effendi mengalami luka robek di wajah, pergelangan tangan kanan, kedua kaki, dan jari manis tangan kirinya putus.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah oleh saksi dan warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan bahwa amarah Safwan memuncak setelah beberapa bulan mencoba menagih utang sebesar Rp5 juta yang tak kunjung dibayar oleh Effendi.
“Pelaku merasa korban tidak memiliki niat untuk membayar utangnya, sehingga kesabarannya habis dan berujung pada penganiayaan ini,” jelasnya pada Kamis (14/11/2024).
Usai kejadian, polisi segera melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku untuk membujuknya agar menyerahkan diri.
Upaya tersebut berhasil, dan tiga jam setelah kejadian, Safwan menyerahkan diri ke Polresta Banjarmasin dengan membawa barang bukti berupa sarung parang.
“Pelaku akhirnya datang menyerahkan diri setelah pendekatan persuasif kami kepada keluarganya. Dia kami amankan bersama barang bukti senjata tajam,” kata Iptu Sudirno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)