Nasional
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Intip Perjalanan Kasusnya
Momentum kemerdekaan jadi berkah bagi Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat
BANJARMASINPOST.CO.ID - Momentum kemerdekaan jadi berkah bagi Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto. Setnov, demikian ia biasa dikenal, bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan Setya Novanto awalnya dihukum 15 tahun penjara namun peninjauan kembalinya diterima sehingga menjadi 12,5 tahun dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Juni 2025.
"Berdasarkan hitungan dari 12,5 tahun dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 29 Mei 2025 dan dia telah melaksanakan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
"Dalam amar putusan PK, dia diputus 12,5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair dari lima bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana dua tahun,"
"Namun, itu sudah dibayar sehingga dia sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2025," ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025) di Lapas Kebon Waru.
Kusnali menambahkan, Setya Novanto masih ada kewajiban untuk lapor setiap bulannya karena bebas bersyarat sampai masa percobaan 29 April 2029.
Baca juga: Gempa Poso 17 Agustus 2025, 12 Jemaat Gereja Tertimpa Reruntuhan Bangunan Dilarikan ke Rumah Sakit
"Iya 2029 itu baru bebas murni. Kalau sekarang masih wajib lapor," katanya.
Disinggung terkait hak politiknya, Kusnali menjelaskan sesuai ketentuan lima tahun pascahabis masa pidana baru bisa mendapatkan hak-haknya yang dipilih maupun mencalonkan.
Setya Novanto saat bebas kemarin disebut Kusnali dalam kondisi sehat.
Tak ada narapidana lagi yang bebas pada 16 Agustus lalu. Namun, yang ada hanya proses pengajuan pembebasan bersyarat di seluruh Indonesia.
Setya Novanto diketahui juga sempat mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2025 lalu.
Setya Novanto, Mantan Ketua DPR divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil: Sejumlah Dokumen Disita, Fokus pada Isi HP sang Mantan Menag |
![]() |
---|
Peranan Bupati Pati Sadewo dalam Dugaan Suap DJKA Kemenhub Diurai KPK: Hampir di Seluruh Proyek |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah Masih Jadi Angan-angan |
![]() |
---|
Tak Ada Pembelaan dari Elite Gerindra, Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Dinilai Tepat |
![]() |
---|
Dituntut Mundur Warganya, Bupati Pati Sudewo Disebut KPK Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.