Nasional
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Intip Perjalanan Kasusnya
Momentum kemerdekaan jadi berkah bagi Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat
Editor:
Rahmadhani
(Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com)
BEBAS - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Di momen hari kemerdekaan RI ke-80,Setya Novanto akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Sabtu (16/8/2025)
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.
Banjarmasinpost.co.id/Tribun Jabar
Berita Terkait
Berita Terkait: #Nasional
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil: Sejumlah Dokumen Disita, Fokus pada Isi HP sang Mantan Menag |
![]() |
---|
Peranan Bupati Pati Sadewo dalam Dugaan Suap DJKA Kemenhub Diurai KPK: Hampir di Seluruh Proyek |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah Masih Jadi Angan-angan |
![]() |
---|
Tak Ada Pembelaan dari Elite Gerindra, Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Dinilai Tepat |
![]() |
---|
Dituntut Mundur Warganya, Bupati Pati Sudewo Disebut KPK Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.