BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak hanya mahasiswi pelapor, korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama (21) atau dikenal Agus Buntung diduga lebih dari satu orang.
Kasus rudapaksa tersebut terjadi di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menerangkan ada 13 orang yang mengaku dilecehkan Agus dan 3 di antaranya masih di bawah umur.
"Yang sudah melakukan BAP di kepolisian baru lima, hari ini dijadwal ada dua orang, namun ada sesuatu hal menyebabkan korban belum bisa ke Polda," bebernya, Rabu (4/12/2024).
Pihaknya berupaya membawa korban di bawah umur ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB agar psikologisnya terjaga.
Baca juga: Kunci Jawaban PAS Kimia Kelas 10 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka, 25 Soal Pilihan Ganda
Baca juga: Kumpulan Quotes Sambut Hari Ibu 2024, Cocok Dijadikan Caption Feed Instagram 22 Desember Nanti
"Untuk korban anak kami kerja sama dengan lembaga perlindungan anak kota Mataram untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat," lanjutnya.
Joko Jumadi menambahkan korban di bawah umur masih mengalami trauma dan enggan menceritakan kronologi pelecehan.
"Namun sampai hari ini kami masih meyakinkan korban," imbuhnya.
Dugaan sementara, Agus yang tak memiliki kedua tangan sering menegak minuman keras (miras).
"Informasi yang disampaikan masyarakat, memang ada beberapa hal yang mungkin bisa dibilang hal yang negatif, mulai dari minuman keras, informasi soal judi, ada hal tersebut dan menjadi catatan juga," tuturnya.
Menurut Joko, Agus tetap diproses secara hukum meski penyandang tunadaksa.
"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jelasnya.
Sementara itu, ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni tak menyangka anaknya dijadikan tersangka rudapaksa.
"Kaget saya, bahkan saya syok pas ditetapkan tersangka," bebernya.
I Gusti Ayu sempat dilarikan ke rumah sakit usai mendengar Agus jadi tersangka.