BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024 untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya ada perkara soal Pilkada Banjarbaru 2024.
Pasangan calon (paslon) yang dibatalkan berkontestasi, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah telah mengajukan gugatan ke MK.
Perkara yang diajukan Aditya-Said adalah
terkait diskualifikasi paslon Pilkada Banjarbaru 2024.
Selain Aditya-Said, ada 3 penggugat lainnya yang juga memperkarakan Pilkada Banjarbaru 2024.
Berikut penggugat dan perkara yang diajukan ke MK terkait Pilkada Banjarbaru 2024:
Baca juga: Referensi Ucapan Selamat Hari Ibu 2024, Bermakna Apresiasi untuk Bunda Tersayang
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Multiple Choice Halaman 224
11. Pemilihan Kota Banjarbaru dengan penggugat Muhammad Arifin (terkait diskualifikasi paslon)
12. Pemilihan Kota Banjarbaru dengan pemohon Udiansyah dan Abd. Karim (terkait diskualifikasi paslon)
13. Pemilihan Kota Banjarbaru dengan pemohon Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Sandi Firly dkk (terkait kemenangan 100 persen dan diskualifikasi paslon)
15. Pemilihan Kota Banjarbaru dengan pemohon Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah
Diketahui, MK sudah menerima 18 perkara terkait dengan perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Data tersebut merupakan data terakhir yang terdapat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, pada Jumat (6/12/2024).
Para penggugat rata-rata merupakan pasangan calon yang kalah dalam penghitungan cepat.
Namun, jumlah tersebut belum final mengingat proses pengajuan perkara masih dibuka hingga 18 Desember 2024.
Berikut adalah 14 perkara pilwalkot lainnya yang diterima MK:
1. Pemilihan Kota Payakumbuh dengan pemohon Supardi dan Tri Venindra