BANJARMASINPOST.CO.ID – Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 akan dibacakan hari ini, Senin (24/02/2025).
Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) sudah memasuki babak akhir.
Dilansir dari laman resmi MK, sidang MK dengan agenda pengucapan Putusan atas permohonan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 berada pada urutan nomor dua.
Sidang MK hari ini sendiri dimulai pukul 08.30 Wib atau Pukul 08.30 WITa.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Polres Banjarbaru Laksanakan Patroli Cipta Kondisi
Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Sengketa Pilkada, Puluhan Warga Banjarbaru Gelar Salat Hajat
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung MK RI 1, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta.
Untuk menyaksikan pembacaan hasil sidang sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 di MK, bisa ditonton lewat live streaming lewat YouTube pada tautan berikut ini:
Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara.
Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu.
Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat, sehingga pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.
Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.
Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi.
Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.
Dasar Ketua KPU
Skema Kotak Kosong dipastikan tidak berlaku pada Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (26/11/2024) siang.
Pasalnya KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
Adapun Paslon yang dibatalkan yaitu nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut suaranya dianggap tidak sah.
"Bila ada yang mencoblos Paslon yang dibatalkan, makas suara itu dianggap tidak sah," katanya dalam konferensi pers yang juga dihadiri Banjarmasinpost.co.id.
Sehingga pada Pilkada 2024 di Banjarbaru, pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah, bila memilih Paslon nomor urut 1, yaknj Lisa-Wartono.
"Karena ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja," jelasnya.
Baca juga: Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya
Lebih lanjut Dahtiar menjelaskan, bahwa pada perhitungan di TPS nanti hanya akan ada suara sah dan tidak sah, sesuai dengan poin nomor 5.
Dimana Kutipan poin 5. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
"Poin 6 untuk satu diantara Paslon yang dibatalkan, beda dengan poin 5, untuk Paslonya dibatalkan," jelasnya.
Empat Gugatan
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 memicu empat gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, empat pihak telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dari empat gugatan tersebut, hanya gugatan nomor 5 yang akhirnya diterima MK hingga akhirnya sidang digelar dan akan dibacakan hasilnya pada Senin (24/2/2025).
Dalam gugatannya, pemohon gugatan nomor 5 memohon kepada hakim MK untuk agar Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil alih KPU RI pelaksanaannya.
(Banjarmasinpost.co.id)