BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Sedikitnya terdapat empat gugatan hasil Pilkada Banjarbaru, yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi terbaru, empat gugatan tersebut telah teregistrasi. Pertama gugatan dengan pemohon Muhamad Arifin teregistrasi dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Kedua gugatan dengan pemohon Udiansyah dan Abdul Karim, teregistrasi dengan nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Ketiga gugatan dengan pemohon Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi AI Ayubi dan Sandi Firty, teregistrasi dengan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Baca juga: Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 di PTUN Ditolak Majelis Hakim, Supian Noor Kecewa
Baca juga: Aditya Legowo Terima Diskualifikasi Pilkada Banjarbaru, Said Abdullah Gugat ke MK
Keempat gugatan dilakukan oleh Paslon 02, Said Abdullah, teregistrasi dengan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Semua gugatan tersebut menjadikan KPU Banjarbaru, sebagai pihak termohon.
Satu diantara empat kuasa hukum pemohon gugatan, Muhammad Pazri membenarkan hal tersebut.
"Benar sudah teregistrasi, kami dikirimi akta registrasi oleh MK," kata Pazri, Senin (6/1/2025).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, menurut Pazri pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi.
Baca juga: Posko Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarbaru 2024 Ditutup, Tim Hanyar Tetap Buka Hotline
"Artinya pemeriksaan pendahuluan, paling cepat akan dimulai pekan ini," jelasnya.
Sementara itu saat dimintai komentar melalui pesan singkat, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, belum memberikan respon hingga pukul 20.30 Wita. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)