Pilkada Banjarbaru 2024
Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 di PTUN Ditolak Majelis Hakim, Supian Noor Kecewa
Gugatan Supian Noor SH ke PTUN Banjarmasin terkait pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 ditolak majelis hakim
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Muhammad Supian Noor SH selain menggugat ke PN Banjarbaru, juga menggugat ketetapan KPU Banjarbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin di Banjarmasin. Sidang Juga digelar Selasa kemarin selain di PN Banjarbaru.
Muhammad Supian Noor SH menggugat KPU Banjarbaru terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024
Hasilnya, PTUN Banjarmasin menolak atau tidak dapat diterima gugatan Supian Noor.
Penolakan gugatan ini dibenarkan Agus Amri, selaku tim kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru.
"Putusan hakim itu diambil dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak memiki kedudukan hukum atau legal standing, " ujarnya.
Baca juga: Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Digelar, Upaya Mediasi Belum Ada Titik Temu
Baca juga: Aditya Legowo Terima Diskualifikasi Pilkada Banjarbaru, Said Abdullah Gugat ke MK
Berkaitan putusan ditolaknya itu, sudah diketahui oleh si penggugat yakni Muhammad Supian Noor SH.
Soal putusan itu, Supian Noor SH, Rabu (25/12/2024) mengaku kecewa.
“Kita sebagai warga Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak saja seperti halnya saya lakukan di PTUN. Saya hanya mewakili warga yang hak suaranya merasa dirugikan. Saya kira legal standing meski bukan calon yang menggugat warga juga berhak,” ujar Muhammad Supian Noor.
Karena itulah kekecewaan pihaknya sebab majelis hakim di PTUN Banjarmasin, menganggap warga Kota Banjarbaru tidak memiliki hak atau tidak memiliki kepentingan untuk menggugat di PTUN karena alasan legal standing tadi.
“Padahal warga juga punya hak pilih,” tandas dia.
Baca juga: Posko Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarbaru 2024 Ditutup, Tim Hanyar Tetap Buka Hotline
Diketahui, jalannya sidang saat itu dihadiri langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dan jajarannya termasuk kuasa hukumnya.
Putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin tersebut, sifatnya sudah final berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sehingga tidak ada upaya hukum atas keputusan tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
Pilkada Banjarbaru 2024
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PN Banjarbaru
warga Banjarbaru
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.