Pilkada Banjarbaru 2024

Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 di PTUN Ditolak Majelis Hakim, Supian Noor Kecewa

Gugatan Supian Noor SH ke PTUN Banjarmasin terkait pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 ditolak majelis hakim

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Ilustrari - Sidang pendahuluan agenda mediasi pertama Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, di ruang Tirta PN Banjarbaru, Selasa (24/12/2024). Sedangkan, gugatan di PTUN Banjarmasin ditolak majelis hakim terkait legal standing atau kedudukan hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Muhammad Supian Noor SH selain menggugat ke PN Banjarbaru, juga menggugat ketetapan KPU Banjarbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin di Banjarmasin. Sidang Juga digelar Selasa kemarin selain di PN Banjarbaru

Muhammad Supian Noor SH menggugat KPU Banjarbaru terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024

Hasilnya, PTUN Banjarmasin menolak atau tidak dapat diterima gugatan Supian Noor. 

Penolakan gugatan ini dibenarkan Agus Amri, selaku tim kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru.

"Putusan hakim itu diambil dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak memiki kedudukan hukum atau legal standing, " ujarnya. 

Baca juga: Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Digelar, Upaya Mediasi Belum Ada Titik Temu

Baca juga: Aditya Legowo Terima Diskualifikasi Pilkada Banjarbaru, Said Abdullah Gugat ke MK

Berkaitan putusan ditolaknya itu, sudah diketahui oleh si penggugat yakni Muhammad Supian Noor SH. 

Soal putusan itu, Supian Noor SH, Rabu (25/12/2024) mengaku kecewa. 

“Kita sebagai warga Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak saja seperti halnya saya lakukan di PTUN. Saya hanya mewakili warga yang hak suaranya merasa dirugikan. Saya kira legal standing meski bukan calon yang menggugat warga juga berhak,” ujar Muhammad Supian Noor.

Karena itulah kekecewaan pihaknya sebab majelis hakim di PTUN Banjarmasin, menganggap warga Kota Banjarbaru tidak memiliki hak atau tidak memiliki kepentingan untuk menggugat di PTUN karena alasan legal standing tadi. 

“Padahal warga juga punya hak pilih,” tandas dia.

Baca juga: Posko Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarbaru 2024 Ditutup, Tim Hanyar Tetap Buka Hotline

Diketahui, jalannya sidang saat itu dihadiri langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dan jajarannya termasuk kuasa hukumnya. 

Putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin tersebut, sifatnya sudah final berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sehingga tidak ada upaya hukum atas keputusan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved