Pilkada Banjarbaru 2024

Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Digelar, Upaya Mediasi Belum Ada Titik Temu

Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan agenda mediasi dan upaya damai

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Sidang pendahuluan agenda mediasi pertama Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, di ruang Tirta PN Banjarbaru, Selasa (24/12/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (24/12/2024). 

Sidang berlangsung di Ruang Tirta, menghadirkan pihak tergugat (KPU Banjarbaru) dan penggugat yakni warga bernama Muhammad Supian Noor SH.

Sidang kali ini, merupakan sidang pendahuluan dengan agenda mediasi pertama.  Agenda sidang berlangsung sekitar setengah jam berisi mediasi dan upaya damai.  Namun, mediasi yang dilakukan belum menemui kata sepakat atau titik temu. 

Hingga kemudian mediasi dilanjutkan dengan waktu 40 hari sesuai dengan sidang perdata yang ada. 

Baca juga: Aditya Legowo Terima Diskualifikasi Pilkada Banjarbaru, Said Abdullah Gugat ke MK

Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Respon KPU Kalsel

Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri S.H, M.H, C.La, menjelaskan dengan rentan waktu itu akan diupayakan adanya mediasi. 

"Kenapa kita baru hadir saat ini, karena masih dalam proses penunjukan kuasa hukum mewakili KPU hadir dalam persidangan," kata dia. 

PihaKnya menghormati penggungat yang mengajukan gugatan dan itu hak. 

"KPU memastikan akan menghormati proses hukum yang ada, demi demokrasi di Banjarbaru dan Indonesia pada umumnya, "ujarnya. 

Adapun kuasa hukum Muhammad Supian Noor SH, mengakui pada sidang mediasi pertama belum ada kesepakatan. 

"Kita mengikuti sistem peradilan ada waktunya sebelum lanJut ke persidangan. Dari mediasi ini untuk mencari titik temu dari permasalahan ini. Namun dalam prosesnya kita memiliki hak masing-masing, apakah nanti mediasinya berhasil atau tidaknya nanti akan dilihat selanjutnya, itu tergantung dari pihak tergugat dan pihak penggugat. Jika pihak tergugat mau mengikuti acara maka akan menjadi kesepakatan di mediasi," urainya. 

Muhammad Supian Noor SH, menjelaskan selain di PN Banjarbaru pihakanya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Alasan sampai Supian Noor menggugat karena KPU Banjarbaru menurutnya telah melanggar aturan dengan tetap menggunakan surat suara bergambar Paslon 02 Aditya-Said Abdullah pasca dibatalkan sebagai peserta pemilihan.

Mestinya mereka KPU turut menghilangkan gambar paslon yang didiskualifikasi pada surat suara. 

Baca juga: Empat Gugatan Terhadap Hasil Pilkada Banjarbaru Diajukan ke MK, Berikut Daftar Pemohon

Alasan kedua yaitu merasa hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 telah dihilangkan, mengingat suara terhadap Paslon 02 dianggap tidak sah.

"Datang meluangkan waktu ke TPS hanya untuk menggunakan hak suara, tetapi di Pilkada ini hak kami dihilangkan," terang Supian.

Terakhir alasan gugatan tersebut karena menurutnya KPU Banjarbaru telah mengabaikan azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) dalam menyelenggarakan Pemilu di Banjarbaru. 

Untuk agenda selanjutnya yakni agenda mediasi pada pekan depan yang difasilitasi oleh mediator. 
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved