Pilkada Banjarbaru 2024

Aditya Legowo Terima Diskualifikasi Pilkada Banjarbaru, Said Abdullah Gugat ke MK

Aditya Mufti Ariffin, secara resmi menerima keputusan KPU Banjarbaru terkait diskualifikasi sebagai calon Wali Kota pada Pilkada Banjarbaru 2024

Dok BPost
Para paslon Pilkada Banjarbaru 2024 sebelum KPU akhirnya diskualifikasi Aditya-Said 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, secara resmi menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru terkait diskualifikasi dirinya sebagai calon Wali Kota pada Pilkada Banjarbaru 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang ditembuskan ke Pemprov Kalsel, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.

Dalam surat itu, Aditya menyatakan legowo dengan putusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Ia juga menyebutkan akan kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut.

Baca juga: Pro dan Kontra Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024, Akademisi Unair Turut Sampaikan Pendapat 

Baca juga: Bakal Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel, Plt Gubernur Muhidin: Siap-siap Bersaing Secara Sehat

Ia menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya, Jumat (13/12).

Meski Aditya menyatakan menerima putusan, mantan calon wakilnya, Said Abdullah, memilih langkah berbeda.

Said Abdullah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon.

Dalam website resmi MK, ada tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Ketiga pemohon itu yakni Hamdan Eko Bunyamin dkk nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Udiansyah dan Abd Karim nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024, serta Muhammad Arifin dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved