Pilkada Banjarbaru 2024

Posko Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarbaru 2024 Ditutup, Tim 'Hanyar' Tetap Buka Hotline

Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mengumumkan masa pengaduan terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar untuk Bpost
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024) di Jakarta.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mengumumkan masa pengaduan terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru telah berakhir sejak Minggu (8/12/2024).

Meskipun posko pengaduan telah ditutup, Tim Hanyar tetap membuka jalur komunikasi melalui hotline untuk menerima informasi terkait perkembangan upaya hukum yang sedang berlangsung.

Ketua Tim Hanyar, Muhamad Pazri, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang telah mengajukan pengaduan melalui posko.

"Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh masyarakat Banjarbaru dan pihak-pihak terkait dalam perjuangan menegakkan keadilan suara rakyat," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Ribuan Guru di Tabalong Ramaikan HUT ke-79 PGRI dan HGN di Stadion Pembataan

Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Peninggian Rumah diĀ  Tanahbumbu, 2 Pria Ini Jadi Terdakwa

Tim Hanyar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan moral serta membantu dalam proses pengumpulan bukti dan saksi fakta terkait dugaan kecurangan Pilkada Banjarbaru.

Pazri mengatakan, beberapa warga juga telah menyerahkan tanda tangan dukungan serta surat tulisan tangan untuk memperjuangkan harapan demokrasi yang lebih baik di Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, Tim Hanyar mengajukan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana dan Muhamad Pazri, didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar.

Muhamad Pazri menjelaskan, permohonan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," ujarnya.

Tim Hukum menilai bahwa hak konstitusional warga Banjarbaru sebagai pemilih telah dilanggar, sehingga meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

"Pertama, memenangkan kolom kosong, yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada ulang pada tahun 2025, atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong," tutur Pazri.

Denny Indrayana menambahkan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur opsi kolom kosong saat hanya ada satu paslon.

"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.

Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan, permohonan ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved