Pilkada Banjarbaru 2024
Posko Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarbaru 2024 Ditutup, Tim 'Hanyar' Tetap Buka Hotline
Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mengumumkan masa pengaduan terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar untuk Bpost
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024) di Jakarta.
Yakni Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.
Kemudian, menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.
Keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada Banjarbaru 2024
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.