Pilkada Banjarbaru 2024

Posko Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarbaru 2024 Ditutup, Tim 'Hanyar' Tetap Buka Hotline

Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mengumumkan masa pengaduan terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar untuk Bpost
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024) di Jakarta.   

Yakni Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.

Kemudian, menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.

Keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved