Lebaran 2025

Masa Tahanan Dikurangi, Koruptor Kasus e-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Idulfitri 2025

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI KORUPTOR - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Setya Novanto mendapatkan remisi pada Idulfitri 2025 ini.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.

Berita ini sudah tayang di Kompas TV

Berita Terkini