BANJARMASINPOST.CO.ID - Koruptor kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto termasuk di antara narapidana yang mendapat remisi Idulfitri 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebut pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Selain itu, remisi diberikan agar menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri guna mewujudkan keadilan restoratif.
Demikian Agus Andrianto merespons remisi yang diberikan kepada narapidana pada momen Idulitri 2025,
“Remisi juga mengurangi overcrowding (penumpukan tahanan) yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” kata Agus sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Rabu (2/4/2025).
Salah satu di antara penerima remisi momen Idulfitri 2025 adalah Koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto. Selain Setya Novanto, ada juga 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Lapas Banjarmasin Buka Layanan Kunjungan Lebaran, 1.326 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi
Baca juga: Celios Beber Bukti Daya Beli Masyarakat Lesu Selama Ramadan dan Lebaran 2025: Konsumen Melemah
Sebagai informasi, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, 388 orang di antaranya merupakan narapidana pemeluk agama Islam. Sebelumnya, usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 orang, tetapi baru 288 narapidana yang disetujui.
Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengkonfirmasi perihal Setya Novanto yang menerima remisi khusus Idul Fitri di tahun ini. Namun, Benny tidak mengetahui berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Setya Novanto.
“(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” tuturnya di Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025).
Menurut Benny, 288 penerima remisi mendapatkan potongan beragam mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian, 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari; 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (1 bulan); 17 orang mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan); dan 2 orang mendapat potongan 60 hari (2 bulan).
Benny selanjutnya memastikan, meskipun ratusan narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi tetapi tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima.
Ini adalah remisi kesekian kali yang didapat oleh Setya Novanto. Tahun-tahun sebelumnya, Setya Novanto juga selalu mendapatkan remisi, setidaknya di dua tahun terakhir menurut data dari kompas.com.
Setya Novanto, Mantan Ketua DPR divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.