BANJARMASINPOST.CO.ID - Dua pelaku kasus pembunuhan sadis di Paramasan Atas, FT (28) dan PP (34) menjalani rekontruksi ulang di Halaman Satreskrim Polrer Banjar di Martapura, Kamis (7/8/2025).
Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik ini memperagakan secara detail proses eksekusi terhadap korban.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli mengungkapkan dalam rekontruksi diperagakan sebanyak 43 adegan. Reka ulang ini menurutnya penting dilaksanakan agar rangkaian peristiwa bisa tergambar secara utuh untuk mmperjelas peran masing-masing pihak.
“Rekonstruksi ini untuk memastikan kronologi kejadian, dari awal hingga akhir, sehingga dapat diketahui secara terang peran dari masing-masing yang terlibat dalam peristiwa ini," ujarnya.
Baca juga: Menteri LH Segel Lahan Terbakar di Kalsel, Sasar Milik Warga dan Korporasi
Baca juga: Harga Mulai Rp18 Ribu, Gebyar Kuliner di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin Bikin Penasaran
Terkait motif pembunuhan, Kapolres mengonfirmasi bahwa kasus ini berawal dari pertengkaran dalam rumah tangga yang dipicu oleh rasa cemburu.
Pertikaian itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban secara tragis.
“Karena mengalami pemukulan, korban diduga kalap mata sehingga terjadilah peristiwa tersebut,' tutupnya.
Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pembunuhan atau mutilasi di hutan Dusun Oman, Desa paramasan atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar pada Rabu (16/72025) lalu.
Tragisnya, kepala dan tangan kanan korban terpisah alias terpenggal dari tubuh. Potongan tubuh korban ditemukan warga tidak jauh dari sekitar kejadian.
Korban diketahui merupakan warga pendatang dan belum lama tinggal di Dusun Muara Oman, Desa Paramasan Atas dan sehari-hari bekerja sebagai pendulang emas bersama istrinya.
Tidak lama setelah kejadian itu, kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang tidak lain asalah istri sah korban sendiri berinisial FT dan PP yang merupakan kakak ipar korban.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)