BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, secara resmi melantik dan mengambil sumpah tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi daerah di Kalimantan Selatan, Rabu (6/8/2025), bertempat di Balai Pertemuan Garuda (BPG) Kanwil Kemenkum Kalsel.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas penegakan hukum di daerah, khususnya dalam mendukung tugas pengawasan dan penindakan oleh instansi perangkat daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Pejabat Manajerial dan Pejabat Non Manajerial, Rohaniwan dan tamu undangan.
Tujuh PPNS yang dilantik berasal dari berbagai instansi strategis, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan di beberapa kabupaten yakni:
- Reza Syahrian – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kab. Tanah Laut
- Muhammad Noor – Satpol PP Kab. Barito Kuala
- Nyoman Batola – Satpol PP Kab. Barito Kuala
- Muhammad Rasyid – Dishub Kab. Hulu Sungai Selatan
- Muhammad Kasyaf – Dishub Kabupaten Banjar
- Herry Ariyanto – Dishub Kab. Banjar
- Oma Era Ma’moon, – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kab. Hulu Sungai Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan pentingnya peran PPNS sebagai ujung tombak penegakan hukum di bidang-bidang khusus yang menjadi kewenangan instansinya.
“Jabatan ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan profesional bagi masyarakat dan negara. Saya harap para PPNS yang baru dilantik dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Alex.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PPNS mencerminkan sinergi nyata antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban hukum di daerah.
Dengan pelantikan ini, diharapkan proses penyidikan administratif semakin tertib dan akuntabel sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menandai komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel untuk terus membina dan memfasilitasi instansi daerah dalam penguatan fungsi penyidikan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (AOL)