Berita HSU

Sembunyikan Narkoba Dalam Box Motor, Pengedar Asal HSS Bawa 90 Butir Ekstasi dan Paket Besar Sabu

Seorang pengedar asal HSS berinial AR (30) diringkus personel Satresnarkoba Polres HSU saat membawa paket narkoba ekstasi dan sabu dalam jumlah besar

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk Bpost
BAWA NARKOBA-AR (30), warga asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (5/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Seorang pria berinisial AR (30), warga asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, Selasa (5/8/2025).

Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang pria dengan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Cegat Pengedar Sabu saat Menuju Perbatasan, Anggota Polres HSU Sita Barang Bukti

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring di wilayah Jalan Suwandi Sumarta. Setelah mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas AKP Sutargo.

Barang Bukti yang Diamankan Sabu 1 paket besar sabu dengan berat 35,18 gram bersih, 10 paket sabu dengan berat 48,15 gram bersih dengan total 11 paket dengan berat bersih 83,33 gram.

Ekstasi 5 paket ekstasi logo kerang sebanyak 50 butir dengan berat 17,50 gram bersih, 4 paket ekstasi logo minions sebanyak 40 butir dengan berat 14,80 gram bersih, Total ekstasi adalah 90 butir, berat bersih 32,30 gram.

Barang bukti lain lima lembar tisu putih, 3 lembar lakban transparan, 2 kantong plastik warna hitam, 1 handphone VIVO Y66 warna rose gold dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, No. Pol: DA 2284 KAF

Tersangka menyembunyikan narkotika di dalam box depan sepeda motor, masing-masing dibungkus dengan tisu, lakban transparan, dan dimasukkan ke dalam dua lembar kantong plastik hitam.

Baca juga: Simpan Sabu di Bekas Minuman Suplemen, Pemuda di Batibati Tanahlaut Ini tak Pasrah Digerebek Polisi

Saat digeledah, ditemukan total 11 paket sabu dan 9 paket ekstasi. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar dalam skala besar, bukan hanya pemakai,” tegas AKP Sutargo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved