Berita Tanahlaut

Simpan Sabu di Bekas Minuman Suplemen, Pemuda di Batibati Tanahlaut Ini tak Pasrah Digerebek Polisi

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
 HUMAS POLRES TALA
SABU-Sabu  dan barang bukti lainnya yang disita petugas dari tersangka NR. Simpan Sabu di Bekas Minuman Suplemen, Pemuda di Batibati Tanahlaut Ini tak Berkutik Digerebek Polisi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diungkap kepolisian setempat.

Petugas Polsek Batibati menemukan 12 paket sabu pada giat yang mereka lakukan pada Rabu kemarin. Berat kotornya 3,85 gram dengan berat bersih 1,57 gram.

Serbuk putih perusak saraf tersebut disita dari tangan tersangka NR (22) di Jalan Teluk Pulantan Desa Padang.

Barang bukti serta pelaku telah diamankan di Polsek Batibati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Lebih dari 200 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Wilayah Banjarmasin Menunggak Iuran

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sasar dari SD Hingga SMP, Disdikbud Balikpapan: Tak Ganggu Jam Belajar 

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabut tersebut langsung dipimpin Kapolsek AKP Winarto. Hal ini berawal dari informasi masyarakat.

Pihak Polsek Batibati mendapat laporan dari warga yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di Jalan Teluk Pulantan di wilayah RT 6 RW 1 Desa Padang. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, petugas mendapati target (pelaku) berada di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan fisik terhadap warga Desa Benuaraya, Kecamatan Batibati, tersebut. Ditemukan 12 paket sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku.

"Sabu tersebut dibungkus dengan plastik minuman suplemen (energi) warna ungu," sebut Winarto.

Dikatakannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 20 tahun.

Winarto menegaskan pengungkapan kasus tersebut wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tala. 

Pihaknya  juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu melalui informasi yang akurat dan cepat.

Ia mengajak elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkotika. 

"Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” ujar tandas Winarto.

(Banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved