Setelah tiga jam tak sadarkan diri, korban merasakan hal aneh yakni organ intimnya terasa sakit.
FA pun terkejut saat memeriksakan diri ke dokter SPOG bahwa ditemukan sperma di kemaluannya.
"Setelah tersadar, korban diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Sampai di ruang IGD, korban baru sadar saat itu pukul 04.00 Wib. Korban cerita ke ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri. Saat korban buang air kecil korban merasakan perih (di kemaluan)," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Setelah kejadian itu, korban dan keluarganya pun melapor ke Polda Jabar.
Lalu pada 23 Maret 2025, polisi menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kini Priguna terancam dijerat Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tak cuma itu, Priguna juga resmi dipecat dari RSHS Bandung dan juga Unpad.
Priguna kabarnya juga di-blacklist alias dilarang melanjutkan pendidikan dokternya seumur hidup.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunnewsBogor.com)