BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang kurir narkoba dengan barang bukti (barbuk) sekitar 30 Kilogram sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan Amsyah Yadhi alias Yadi lolos dari tuntutan hukuman mati.
Tidak hanya sekadar lolos dari hukuman mati, Yadi pun juga bisa langsung menghirup udara segar alias dibebaskan.
Hal ini seiring Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Yadi tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan peredaran gelap narkoba yang dituduhkan kepadanya.
Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan hari ini, Selasa (22/4/2025) di Ruang Sari Inklusi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Terdakwa Yadi pun mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, dan sidang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku Hakim Anggota.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim pun terlebih dahulu membacakan sejumlah uraian dan pertimbangan hukum.
Baca juga: Suami Divonis Bebas dari Hukuman Mati Karena Bawa 30 Kg Sabu, Istri Ojol di Banjarmasin Ini Menangis
Dalam pertimbangan-pertimbangannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun online, dan saat membawa paket sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar sebesar Rp 200 ribu.
Terdakwa pun mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran (DPO).
Yadi pun kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet.
Dan sebelumnya terdakwa pun pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik. Dia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang disuruh oleh Siska untuk membuka isi paket.
Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi pun tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.
"Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian," ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim pun menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.