Tahun ini, SE juga melarang penyewaan aset daerah kepada sekolah. “Kami akhirnya memilih menggelar perpisahan di hotel dengan alasan sama yakni biayanya lebih terjangkau. Jika menggelar di sekolah harus menyewa tenda, kursi dan soundsystem. Kami juga ada kerja sama dengan hotel sehingga biayanya tetap terjangkau dan tidak membebani orangtua siswa,” ujarnya.
Dia menyatakan tidak bisa menggunakan ruang kelas karena tidak bisa digabung menjadi satu ruangan.
Sejauh ini Rina menyatakan biaya perpisahan tidak lebih dari Rp 150 ribu per siswa. Sedang untuk tahun ini belum dirapatkan. Namun untuk jadwalnya diperkirakan pada Juni 2025.
Rina menyatakan hal tersebut telah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan dan hingga selesai acara tidak ada teguran atau pemanggilan.
Sementara Memasuki berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan edaran mengenai perpisahan.
Berbeda dengan dinas pendidikan di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan, yang melarang perpisahan siswa di luar sekolah seperti hotel dan objek wisata, Disdikbud HSS melarang sekolah melakukan pungutan uang perpisahan.
Larangan itu dituangkan Kepala Disdikbud HSS Akhmad Supian dalam surat edaran (SE) yang ditandatanganinya pada 22 April 2025 untuk kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMPN 1 Kandangan Isnaini Shaleh mengaku telah menerima SE tersebut. “Kami memang biasa menggelar perpisahan di sekolah, tidak pernah di luar. Kami berusaha melakukannya lebih sederhana daripada tahun-tahun sebelumnya. Pelaksananya orangtua peserta didik,” katanya, Minggu (27/4).
Saat dikonfirmasi, Akhmad Supian membenarkan SE larangan pungutan untuk perpisahan sekolah. Dia menegaskan perpisahan tidak wajib dan tidak memberatkan orangtua siswa. Perpisahan bukan bagian dari kurikulum. Apabila dilaksanakan maka tidak boleh membebani secara berlebihan siswa dan orangtuanya. Kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan sederhana. “Tidak ada larangan untuk perpisahan di luar sekolah, tetapi tidak boleh memungut biaya,” terangnya.
Kadisdikbud meminta sekolah dapat memahami SE tersebut, meskipun ada kesepakatan dengan orangtua peserta didik. “Yang benar adalah orangtua menyelenggarakan dan mengundang pihak sekolah,” jelasnya. Apabila terdapat pelanggaran, Supian memastikan adanya sanksi untuk sekolah. (ady/nia/tar)