Berita Kotabaru  

Jual Alkohol Ilegal Warga Kotabaru Hulu Diamankan, 20 Botol "Gajah Duduk" Jadi Bukti

Satu warga Kotabaru Hulu kembali diamankan karena didapati menjual alkohol ilegal yang ditengarai sebagai bahan mabuk-mabukan warga

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Kotabaru
BARANG BUKTI ALKOHOL - Anggota Polsek Pulau Laut Utara saat memeriksa kediaman MA (23), pelaku yang diduga menjual alkohol ilegal, Kamis (8/5/2025) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Polres Kotabaru bersama Polsek jajaran tengah gencar menjaring penyalahgunaan alkohol pada operasi Sikat Intan 2025.

Malam tadi, seorang warga kembali diamankan karena didapati menjual alkohol ilegal yang ditengarai sebagai bahan mabuk-mabukan warga.

Pelaku berinisial MA (23), diamankan di Jalan Damanhuri, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 wita.

Diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Utara, Akp Marjoko, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat seringnya transaksi "Gajah Duduk" di tempat MA, hingga pihaknya menurunkan unit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara untuk penindakan.

"Setelah pengecekan, ditemukan 20 botol alkohol dengan kandungan 95 persen di dapur MA," beber Marjoko, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Gempa Guncang Kotabaru Kalimantan Selatan Jumat 9 Mei 2025, Cek Kekuatan dan Kedalamannya   

Baca juga: Update Gempa di Kotabaru Kalimantan Selatan, Stasiun BMKG GSA: Tak Berpotensi Tsunami

MA sendiri mengakui barang bukti tersebut miliknya yang dijual dan kerap disalahgunakan warga untuk mabuk-mabukan.

Akibat ulahnya ini, MA beserta barang bukti pun digiring ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk pembinaan lebih lanjut, termasuk mendapatkan peringatan keras.

"Karena penyalahgunaan alkohol ilegal ini kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat," pungkas Marjoko.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved