Untuk wilayah pesisir selatan, KPPN Pelaihari telah menyalurkan Rp26,55 miliar kepada 2.214 guru di Kabupaten Tanah Laut. Sementara itu, KPPN Kotabaru menyalurkan Rp31,44 miliar untuk 2.647 guru di dua kabupaten, yakni Rp15,73 miliar untuk 1.339 guru di Tanah Bumbu dan Rp15,71 miliar untuk 1.308 guru di Kotabaru.
Kinerja KPPN sebagai pelaksana teknis di daerah menjadi bagian penting dari keberhasilan kebijakan ini. Dengan sistem yang lebih ringkas dan mekanisme yang jelas, proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat waktu.
Di balik kelancaran implementasi kebijakan penyaluran langsung TPG ASN daerah, terdapat peran penting dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan, yang bukan hanya bertugas mengawal kesiapan teknis dan administratif di seluruh KPPN di wilayahnya, tetapi juga menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran ini sangat vital, karena setiap kebijakan pusat membutuhkan dukungan operasional yang solid di tingkat daerah agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan cerminan dari komitmen negara untuk menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Dengan mekanisme yang lebih ringkas dan langsung, guru kini tidak hanya memperoleh haknya secara lebih cepat, tetapi juga mendapatkan kepastian yang selama ini kerap terhambat oleh birokrasi panjang.
Transformasi fiskal melalui skema penyaluran langsung ini menjadi langkah strategis yang membawa harapan besar untuk membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas, serta meletakkan dasar yang kokoh bagi masa depan Indonesia yang cerdas dan inklusif. Negara tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga menanamkan investasi jangka panjang dalam bentuk penghargaan terhadap profesi guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa. (*)