Hasil Gugatan PSU Banjarbaru

Dua Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK, Ini Respons Denny Indrayana CS

Penulis: Rizki Fadillah
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK - Sidang gugatan sengketa Hasil PSU Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/5/2025). Majelis konstitusi menolak permohonan yang diajukan Tim Hanyar dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tim hukum Hanyar merespon putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua gugatan PSU Pilwali Banjarbaru sebelum memasuki tahap pembuktian. 

Dimana pasa sidang putusan sela pada Senin (26/5/2025) sore, majelis konstitusi menilai permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI) Kalsel dan Prof Udiansyah tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Merespon putusan itu, senior Tim Hanyar, Prof Denny Indrayana mengatakan pihaknya menghormati putusan MK yang memutuskan tidak melanjutkan pemriksaan perkara permohonan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

Meski demikian, Tim Hanyar kata Denny, mencatat sejumlah catatan kritis atas lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intimidasi.

Baca juga: BREAKING NEWS! Dua Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK

“Putusan ini mengecewakan dan menunjukkan bahwa MK gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya menjaga keadilan pemilu. Meski begitu, kami tetap menghormati putusan yang bersifat final dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Hanyar. Kepada rakyat Banjarbaru, maafkan kami belum bisa mengalahkan duitokrasi yang menindas demokrasi.” Ujar Denny Indrayana melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025) malam.

Koordinator Tim Hanyar, Pazri mengatakan, meski perjuangan di MK berakhir, upaya membangun pemilu yang bermartabat menurutnya belum selesai. 

Ia menyatakan Tim Hanyar berkomitmen untuk terus mengawal integritas demokrasi melalui jalur-jalur advokasi, pemantauan publik, dan pendidikan politik yang sehat. 

“Ikhtiar dan do'a sudah dilakukan, ikhtiar dan kemudian menyerahkan hasil kepada Allah SWT, tetap semangat kita untuk mengawal Bunda Syarifah, tetap semangat memberikan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat, menjaga marwah demokrasi dan konstitusi,” katanya.

Baca juga: Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Ditolak, Ini Bunyi Putusan Lengkap MK

Pazri melanjutkan, para pemohon dan Tim Hanyar tetap akan menghormati Putusan MK tersebut, di sisi lain keputusan ini tidak mengurangi semangat dan komitmen LPRI Kalsel serta masyarakat Banjarbaru dalam mengawal proses demokrasi yang transparan dan adil. 

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap semangat dan terus berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas.  (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

Berita Terkini