BANJARMASINPOST.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, beserta dua anggotanya, Hegar Wahyu Hidayat dan Bahrani dalam sidang yang berlangsung di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Rabu (13/8/2025).
Dalam perkara yang tercatat dengan nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan 172-PKE-DKPP/VI/2025, para pengadu adalah Candra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida untuk perkara pertama. Sedangkan pengadu untuk perkara kedua adalah Syarifah Hayana dan Syarifah Ulu.
Mereka memberi kuasa hukum kepada Denny Indrayana, Muhammad Pazri, dan Kisworo Dwi Cahyono. Namun, Denny dan Pazri tak hadir dalam persidangan.
Untuk pihak terkait yang hadir yaitu KPU Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel, KPU Kota Banjarbaru serta Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan Kepolisian Resor Banjarbaru yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang dikoordinir atau dipimpin oleh Bawaslu Kota Banjarbaru.
Disamping itu prinsipal dan Tim Hanyar Banjarbaru menghadirkan saksi Rachmadi Engot yang menerangkan fakta ketidaknetralan dari Bawaslu Kota Banjarbaru dalam perbuatan pelanggaran etiknya.
Dalam pokok aduan, para pengadu menilai jajaran Bawaslu Banjarbaru bertindak tidak profesional dan tak netral saat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu.
Mereka mempersoalkan penetapan 20 orang sebagai terlapor yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru, tanpa prosedur yang transparan dan adil.
Bawaslu melaporkan ke KPU Banjarbaru untuk dugaan pelanggaran administratif, dan ke Polres Banjarbaru untuk dugaan pidana pemilu.
Ketua Majelis Pemeriksa DKPP, Heddy Lugito menegaskan, sidang etik bertujuan menilai kepatutan penyelenggara pemilu, bukan hanya mencari benar atau salah.
“Etik adalah soal tindakan, perbuatan, dan ucapan yang patut atau tidak patut,” ujarnya.
Heddy menyebut, para pihak masih diberi waktu dua hari setelah sidang untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis. Penyampaian bisa dilakukan melalui kantor pos maupun surat elektronik.
Tambahan bukti baru tidak lagi dapat diajukan. Namun, perbaikan kesimpulan tetap diperbolehkan.
Sementara, Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan membantah tudingan dari pihak pengadu.
“Kami melaksanakan tugas sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Insyaallah hasilnya sesuai harapan,” ujarnya, usai sidang.
Saat itu Bawaslu menyebut laporan itu terkait dugaan ketidaknetralan Lembaga Pemantau Pemilu Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Banjarbaru. “Mereka diduga melanggar beberapa pasal dan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia,” sebutnya.