Ia juga menilai LPRI bertindak di luar kewenangan karena merilis hasil real count pada hari pemungutan suara. Padahal, proses rekapitulasi di KPU belum selesai.
Di sisi lain, pengadu Candra Adi Susilo berharap DKPP memberikan putusan yang adil.
“Kami ingin putusan ini bukan hanya memuaskan kami, tetapi juga masyarakat Banjarbaru,” katanya.
Sidang ini dipimpin langsung Heddy Lugito bersama anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalsel, yakni Riza Anshari (unsur KPU), Akhmad Mukhlis (unsur Bawaslu), dan Ani Cahyadi (unsur masyarakat).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. (msr)