Berita Nasional 

Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025 via JMO dan Website, Simak Kriteria dan Syaratnya

Editor: Mariana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARA CEK BSU - Tangkapan layar cara cek BSU di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, diakses Minggu (8/6/2025). Inilah update informasi terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui aplikasi JMO dan website.

Bagi yang ingin cek di JMO, sebelumnya harus mengunduh dan menginstall aplikasi terlebih dahulu.

Diketahui, ppemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.

Adapun jumlah guru honorer yang akan menerima BSU ada 565.000 orang, dengan rincian 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, jumlah BSU yang akan diterima sebesar Rp 300 ribu per bulan, dan diberikan sekaligus untuk dua bulan, jadi total yang diterima adalah Rp 600 ribu.

Baca juga: Kans 2 Pemain Timnas bakal Merumput di Liga 1 Usai Lawan Jepang, Struick dan Haye Disebut-sebut

Baca juga: Petuah Hendra Setiawan Bikin Sabar/Reza ke Final Indonesia Open 2025: Efek Kekuatan Magis Istora

Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025

Cara Cek Penerima BSU 2025 via JMO

1. Pengecekan penerima bantuan BSU 2025 bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh di ponsel.

2. Nah bila Anda belum memiliki aplikasi JMO, unduh terlebih dahulu dan lakukan registrasi. Berikut cara cek penerima BSU 2025 dengan aplikasi JMO:

3. Masuk dengan email dan kata sandi

4. Di halaman utama, gulir ke bawah hingga berada di bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'

5. Isi data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung.

6. Ketuk 'Lanjutkan'.

7. Sistem akan secara otomatis menunjukan informasi terkait data yang dimasukkan

Bila data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.

Cara Cek via Web

Halaman
123

Berita Terkini