Berita HST

Dugaan Aliran Sesat di  Desa Jaranaih HST, Camat Pandawan: Sudah Digelar Mediasi

Penulis: Stanislaus Sene
Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALIRAN SESAT-lustrasi aliran sesat. Diduga aliran sesat tengah menghebohkan masyarakat di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dugaan Aliran Sesat di  Desa Jaranaih HST, Camat Pandawan: Sudah Digelar Mediasi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Camat Pandawan, M. Affauw Al Bagaq merespon adanya dugaan aliran sesat yang meresahkan di Desa Jaranaih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selasa, (01/07/2025). 

Affauw menceritakan kronologis adanya aliran sesat ini terdengar hingga ke Kecamatan Pandawan ini berawal dari informasi dari pihak polsek bahwa ada reaksi dari warga di Desa Jaranih yang mencoba untuk membakar Rumah terduga penyebar aliran sesat itu.

"Setelah adanya keresahan tersebut, pihak desa mencoba memfasilitasi untuk dilakukan mediasi dihadiri aparat desa, babinsa dan bhabinkamtibmas," ungkapnya. 

Affauw mengatakan mediasi yang dilakukan oleh pihak desa ini sebagai upaya untuk mengajak para penganut dugaan ajaran sesat ini agar bisa kembali ke jalan yang benar. 

Baca juga: UMKM Kalsel: Ini Cerita Sukses Azwari Riza Buka Lapangan Kerja dari Bisnis Amplang di Tanahbumbu

Baca juga: Sempat Masuk Rumah Sakit, Kopral Dedi Khairudin Sabet Perak di Kejurnas Fitness 2025 Bali

"Mediasi pertama tdak ada penyelesaian. Intinya mereka kuat dengan ajaran yang mereka anut itu," ujarnya. 

Ia mengatakan karena tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut, kemudian pihak desa langsung melaporkan ke kecamatan. 

"Nah, ditingkat kecamatan, kami sudah mengundang stakeholder Terkait khususnya di bidang keagamaan untuk mendengarkan penjelasan mereka," ujarnya. 

Ia mengatakan hasil mediasi di tingkat kecamatan, didapatkan hasil bahwa tiga orang sepakat untuk kembali ke jalan yang benar. 

"Sementara yang satunya kelihatannya sibuk jadi sebelum mediasi selesai yang bersangkutan sudah meninggalkan rapat," ungkapnya. 

Selanjutnya, hasil keputusan mediasi, kata camat, satu orang yang meninggalkan rapat tersebut diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan apakah tetap bertahan atau kembali ke jalan yang benar menyusul tiga orang sebelumnya.

"Tugas kami Forkopimca ini hanya ingin menciptakan suasana harmonisasi di tengah masyarakat agar tercipta ketentraman dan kedamaian," ujarnya. 

Ia mengatakan sedangkan untuk mastikan bahwa apalah ajaran itu sesat atau tidak itu bukan ranah Forkopimca. 

"Kami hanya mengajak para pengikut khususnya empat orang ini untuk kembali ke jalan yang benar dan alhamdulillah mereka sudah menyatakan kembali ke Jalan yang benar," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aliran yang diduga sesat ini informasi didapat dari warga setempat menyebutkan pertama kali disebarkan oleh oknum warga inisial D bersama beberapa kawannya. 

"Si D ini menyebarkan aliran tersebut bersama empat orang kawannya dan sangat heboh di kampung ini," ungkap seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya. 

Halaman
12

Berita Terkini