BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan resmi dinobatkan sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Meski demikian, penobatan itu menjadi tantangan bagi kelurahan yang bersangkutan untuk menjaga kualitas layanan. Sehingga penetapan bebas maladministrasi itu tidak sekadar diatas kertas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan pentepaan Kelurahan Bebas Maladministrasi akan dilakukan evaluasi dalam waktu yang berkala.
Hadi menyebut, jika kedepan terdapat aduan yang mengarah pada perbuatan maladministrasi, maka tidak menutup kemungkinan penetapan Kelurahan Bebas MalAdministasi tersebut dicabut.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi, kalau kedepannya ada hal-hal yang berpotensi mal adminsitrasi, boleh jadi penetapan ini kita lakukan evaluasi,” katanya.
Baca juga: Warga Protes Ketinggian Jembatan A Yani Km 31 Sungaiulin Banjarbaru, Pengerjaan Sisi Barat Terhenti
Baca juga: Ramai Soal Royalti, Penyanyi dan Pencipta Lagu Kalsel Ini Buka Suara
Hadi juga menyebutkan sejumlah indikator penetapan Kelurahan Bebas Maladministrasi diantaranya lemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan yang efektif, hingga penguatan komitmen kapasitas SDM.
Petugas kelurahan kata Hadi, harus memberikan pelayanan secara ramah kepada masyarakat.
“Para petugas di kelurahan harus punya komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Ramah, senyum, jangan penyangitan (marah-marah), jangan perangutan (cemberut),” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)